GAIKINDO : Kebijakan PPnBM Bakal Kembali Dongkrak Pencapaian Industri Otomotif Indonesia

iamautomodified.com, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyambut baik dua kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan industri kendaraan bermotor, yakni PMK No 20/ PMK 010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan pajak penjualan atas barang mewah.
“Kami sangat antusias menyambut kebijakan relaksasi PPnBM yang dikeluarkan Pemerintah, karena kami yakin kebijakan tersebut akan memberikan napas baru bagi industri otomotif yang belakangan ini mengalami tahun yang berat,” ungkap Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO melalui keterangan resminya.
Menurut Nangoi, kebijakan tersebut tidak hanya akan memberi dampak bagi industri kendaraan bermotor di Indonesia, namun juga untuk seluruh industri-industri pendukungnya.
“Kami sangat berharap sesegera mungkin industri kendaraan bermotor di Indonesia bisa pulih kembali, yang dapat ditandai dengan membaiknya penjualan kendaraan bermotor di Indonesia,” jelas Nangoi.
Dimana penjualan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang biasanya mampu membukukan penjualan per-bulan pada kisaran 90.000-100.000 unit, turun cukup signifikan hingga hanya melakukan penjualan sebesar 3.700 unit di bulan Mei 2020.
Dengan diberlakukannya dua kebijakan baru dari Pemerintah sejak 1 Maret 2021 maka seluruh mata rantai industri kendaraan bermotor berupaya agar pemulihannya bisa lebih dipercepat, sehingga diharapkan penjualan kendaraan bermotor bisa mencapai 70,000-80,000 per bulan.