Pajak PPnBM Mulai Diterapkan, Begini Tanggapan Mitsubishi
iamautomodified.com, JAKARTA – Sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai insentif Pengurangan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Mitsubishi mendukung inisiatif serta kebijakan yang baik dari pemerintah Indonesia untuk kembali menggairahkan penjualan mobil di Indonesia terlebih di tengah kondisi pandemi ini.
Sebagaimana diketahui, PPnBM hingga seratus persen bagi mobil baru secara resmi akan diterapkan mulai bulan Maret hingga Mei 2021. Namun, tidak seluruh kendaraan bisa mendapatkan diskon tersebut.
Beberapa kriteria tertentu yang patut dipenuhi antara lain mesin berkapasitas kurang dari 1.500 cc, mesin berpenggerak roda 4×2, serta produksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 70 persen.
Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Irwan Kuncoro mengatakan, saat ini MMKSI sedang mempelajari lebih lanjut sambil menunggu ketentuan peraturan dan detail teknisnya sehingga dapat menerapkan dengan tepat.
Namun, kata dia, pada jajaran produk Mitsubishi hanya Xpander dan Xpander Cross yang masuk kriteria tersebut.
“Sejauh ini sesuai dengan press release dari Kemenko Perekonomian, peraturan ini berlaku untuk 1500cc ke bawah, sedan, 4×2, local content 70%. Dimana model kami Xpander dan Xpander Cross termasuk dalam kategori itu,” papar Irwan.
Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross merupakan varian multi purpose vehicle (MPV) yang nyaman untuk digunakan sebagai dailyuse (harian). Sementara harga banderol setelah disesuaikan dengan pajak tahun ini sebesar Rp 221 juta sampai Rp 276 jutaan.